1 JUNI LAHIRNYA PANCASILA
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, Hari Lahir Pancasila diperingati setiap
tanggal 1 Juni. Untuk itu, pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Surat ini berisi
pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada hari ini, Selasa
(1/6/2021).Pada peringatan Hari Lahir Pancasila 2021, BPIP mengusung tema
"Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh".
Soekarno
pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan) menyampaikan Pidatonya pertama kali yang mengemukakan
konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Sejak saat itulah Pancasila
di sepakati sebagai dasar Negara dan lahirnya Pancasila.
Adapun
sejarahnya berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, mereka kemudian
berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada
Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal
tersebut. Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada sidang pertamanya
di tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung
Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.
Kronologi
dan Sejarah Hari Lahir Pancasila dimulai saat Sidang berjalan sekitar hampir 5
hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta
gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca
artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung
Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama
“Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga
“Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang
Maha Esa”.
Untuk
menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang
berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk
sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno,
Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad
Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah
melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa
Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar
negara Indonesia yang sah.
Pancasila
merupakan dasar negara yang bersifat pertama dan utama. Pancasila dijadikan
dasar dalam berdirinya negara Indonesia dan sebagai dasar dalam mengatur
jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara. Selanjutnya, Pancasila mempunyai fungsi dan peranan
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, seperti yang tertulis dalam TAP MPR
No. II/MPR/1979, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, pandangan hidup serta dasar negara Indonesia. Pandangan hidup bangsa
merupakan arah dan tujuan yang ingin dicapai mengenai cita-cita kehidupan
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menggunakan dan
menerapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai asas pemersatu bangsa tanpa mematikan
keanekaragaman yang ada di dalam bangsa Indonesia. Dengan adanya suatu
pandangan hidup bangsa ini, Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya,
ekonomi, hukum, dan persoalan lainnya di masyarakat. Pancasila merupakan sari
pati dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, sehingga berakar
pada budaya dan pandangan hidup masyarakat asli Indonesia. Mengamalkan Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. “Pancasila dalam tindakan, bersatu untuk
Indonesia tangguh”
Di Tulis :Mariono,S.Pd